Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah memiliki layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan infrastruktur TI pada Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Bank harus menyesuaikan kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
