Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), namun:
a. dinilai tidak lengkap; dan/atau
b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang tidak memperbaiki laporan evaluasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
