Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sebagai laporan tidak terstruktur secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.
Koreksi Anda