Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan laporan realisasi Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sarana penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.
Koreksi Anda
