Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan Layanan Digital yang memenuhi kriteria produk baru wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Layanan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah implementasi disertai dengan dokumen pendukung, mengacu pada dokumen Laporan Realisasi Penyelenggaraan Layanan Digital tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan Layanan Digital yang memenuhi kriteria produk baru kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah implementasi, mengacu pada dokumen Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan Digital tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
