Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2023 tentang LAYANAN DIGITAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan daftar mitra Bank dalam melakukan kerja sama Layanan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank.
Koreksi Anda
