Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memproses permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan: a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek; b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek; c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek; d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah; e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga; f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi; g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan/atau h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda