Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Dalam memproses permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek;
b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek;
c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah;
e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga;
f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi;
g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan/atau
h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
