Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan. (2) Apabila permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan pernyataan Kepailitan. (3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Kepailitan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan pernyataan Kepailitan dianggap ditarik kembali oleh Pemohon. (4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Koreksi Anda