Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar:
a. terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 (satu) Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang, kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan Perusahaan Efek oleh Kreditor hanya dapat diajukan oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Utang yang memiliki fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana.
(3) Ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan opini atas laporan
keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.
(4) Jangka waktu antara tanggal penyampaian permohonan pernyataan kepailitan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
