Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam rangka penyelesaian proses pemberesan harta, perdamaian terkait dengan putusan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Koreksi Anda