Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam rangka penyelesaian proses pemberesan harta, perdamaian terkait dengan putusan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
