Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dan/atau industri Pasar Modal terkait dengan proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek
Koreksi Anda