Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar: a. terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang, kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau c. pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda