Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
2. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
4. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang dapat ditagih di muka pengadilan.
5. Pemohon adalah Kreditor dari Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek.
6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang INDONESIA maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG dan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Perusahaan Efek.
7. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
9. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Efek baik diikuti atau tanpa diikuti pembukaan rekening Efek.
10. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh Utang kepada Kreditor.
11. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
12. Pengadilan adalah pengadilan niaga dalam lingkup peradilan umum.
Koreksi Anda
