Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. izin usaha pihak yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dicabut oleh otoritas yang berwenang; atau
d. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan pailit atau bubar.
Koreksi Anda
