Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan berakhir dengan sendirinya apabila izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan berupa izin sebagai Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan/atau Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang dimiliki sudah tidak berlaku atau apabila perjanjian kemitraan PPE berakhir.
Koreksi Anda
