Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem laporan elektronik Mitra Pemasaran PPE, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
Koreksi Anda