Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem laporan elektronik Mitra Pemasaran PPE, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
Koreksi Anda
