Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang akan melaksanakan pembukaan kantor di lokasi lain wajib melaporkan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kantor di lokasi lain tersebut mulai beroperasi.
Koreksi Anda