Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dan pegawainya dilarang: a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah; b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal; c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi; d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu; e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan; f. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah; g. merekomendasikan nasabah hanya membuka rekening Efek pada salah 1 (satu) mitra PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; h. menyimpan dan menggunakan data nasabah untuk kepentingan selain kegiatan yang diperkenankan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; j. menyarankan untuk melakukan transaksi; k. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah; dan l. menerima atau mengirim Efek dan/atau dana sehubungan dengan rekening Efek nasabahnya pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Koreksi Anda