Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
g. merekomendasikan nasabah hanya membuka rekening Efek pada salah 1 (satu) mitra PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
h. menyimpan dan menggunakan data nasabah untuk kepentingan selain kegiatan yang diperkenankan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
j. menyarankan untuk melakukan transaksi;
k. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah; dan
l. menerima atau mengirim Efek dan/atau dana sehubungan dengan rekening Efek nasabahnya pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Koreksi Anda
