Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dilarang: a. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah; b. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah; c. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah; d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal; e. memastikan dan menjanjikan hasil investasi; f. menyarankan untuk melakukan transaksi; g. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu; h. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan; i. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah; j. bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE terhadap lebih dari 1 (satu) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; k. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; l. bekerja pada Perusahaan Efek dan pelaku usaha jasa keuangan, kecuali merupakan agen penjual produk keuangan lainnya; dan m. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Koreksi Anda