Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dilarang:
a. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah;
b. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
c. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
e. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
h. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
i. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
j. bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE terhadap lebih dari 1 (satu) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
k. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
l. bekerja pada Perusahaan Efek dan pelaku usaha jasa keuangan, kecuali merupakan agen penjual produk keuangan lainnya; dan
m. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Koreksi Anda
