Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
Koreksi Anda
