Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED wajib:
a. memiliki kontrak kerja sama secara tertulis dengan Mitra Pemasaran PPE;
b. bertanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan;
c. bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan;
d. meneliti pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan proses uji tuntas terhadap calon Mitra Pemasaran PPE;
e. memastikan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Mitra Pemasaran PPE yang termasuk dalam cakupan layanan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; dan
g. memantau dan mengawasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE secara langsung, baik secara berkala maupun insidental.
Koreksi Anda
