Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dan huruf c wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan di Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE.
(3) PPE yang bukan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a secara otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
