Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED, dalam melakukan kegiatan pemasaran dapat melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE.
(2) Mitra Pemasaran PPE terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(3) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai:
a. Penasihat Investasi perorangan;
b. Wakil Penjamin Emisi Efek;
c. Wakil Manajer Investasi;
d. Wakil Perantara Pedagang Efek;
e. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran;
f. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau
g. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
(4) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
(5) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga Pembiayaan;
e. Perusahaan Pergadaian;
f. Perusahaan Penjaminan;
g. Perusahaan Efek khusus Pemasaran Reksa Dana;
h. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan;
i. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
j. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
k. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
(6) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya dapat dilakukan oleh:
a. PPE yang bukan Anggota Bursa Efek;
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan merupakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
