Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II kontrak kerja sama paling sedikit memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ditambahkan:
a. rekening Efek nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
b. seluruh tanda terima, konfirmasi, laporan, dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek diterbitkan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
c. kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memberikan pernyataan tertulis kepada setiap calon nasabah bahwa rekening Efek nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengannya;
d. tata cara pencantuman informasi tentang identitas Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dalam
formulir;
e. persetujuan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED untuk tidak menerima secara langsung nasabah Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang ditanganinya atau tidak menawarkan kepada nasabah tersebut untuk membuka rekening Efek secara langsung;
f. penyediaan informasi yang dapat diakses melalui terminal dan layar monitor oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang memungkinkan Mitra PPE kelembagaan level II memantau posisi rekening Efek nasabahnya, pesanan terbuka, dan harga Efek di bursa Efek;
g. kewajiban PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED untuk menyediakan bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II semua informasi, dokumen, dan catatan yang dibutuhkan seperti yang disediakan bagi nasabahnya sendiri; dan
h. mekanisme keamanan sistem termasuk nirsangkal atau pengamanan terhadap proses penyampaian pesanan.
Koreksi Anda
