Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat paling sedikit: a. identitas pihak yang terlibat dalam kontrak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. skema pembagian pendapatan dan biaya antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan Mitra Pemasaran PPE; d. jangka waktu kontrak; e. penunjukan lembaga peradilan atau lembaga lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan; f. ketentuan pengakhiran kontrak; dan g. ketentuan pemanfaatan data dan informasi nasabah, paling sedikit mengatur: 1. kewajiban memperoleh persetujuan dari nasabah; 2. batasan pemanfaatan data dan informasi nasabah; 3. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya; dan 4. mekanisme penghentian persetujuan nasabah. (2) kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis menggunakan bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal diperlukan, kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat menggunakan bahasa asing berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda