Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dengan Mitra Pemasaran PPE.
Koreksi Anda
