Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang tidak melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut.
Koreksi Anda