Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon untuk menilai kesiapan pemohon sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan guna memastikan pemenuhan persyaratan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
Koreksi Anda
