Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam memproses permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan dan pemenuhan/kesesuaian dengan syarat/ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat.
Koreksi Anda
