Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan harus mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem perizinan secara elektronik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Permohonan Pendaftaran Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen: a. fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan; c. fotokopi izin usaha; d. data kantor pusat dan daftar lokasi lain yang akan melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sesuai dengan format Daftar Lokasi Lain Kantor Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; e. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pejabat penanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, meliputi: 1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; 3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bagi warga negara asing, jika merupakan tenaga kerja asing; 4. fotokopi surat keputusan direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan Mitra Pemasaran PPE di kantor pusat; 5. fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah: a) Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran atas nama yang bersangkutan, untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; dan b) Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, atas nama yang bersangkutan, untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan 6. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; f. dokumen pegawai yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, meliputi: 1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; 3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing jika pegawai merupakan tenaga kerja asing; 4. fotokopi surat keputusan direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pegawai yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan di kantor pusat dan lokasi lain; dan 5. fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan; g. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota Direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta uraian tugasnya; h. dokumen prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (3) huruf f yang mencakup seluruh kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; i. fotokopi rancangan kontrak kerja sama Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED; j. proyeksi rencana operasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; dan k. hasil asesmen atas sistem penerusan pesanan oleh auditor teknologi informasi profesional dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II akan menggunakan sistem elektronik untuk menyampaikan pesanan ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i. (3) Pemohon yang menyampaikan permohonan pendaftaran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan dokumen cetak permohonan pendaftaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui sistem elektronik. (4) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang akan melakukan pembatasan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I wajib menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j. (5) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang akan melakukan peningkatan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II harus menyampaikan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan melampirkan dokumen penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j. (6) Pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib menyimpan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta seluruh dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan pendaftaran. (7) Penyimpanan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta seluruh dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan pendaftaran wajib dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan.
Koreksi Anda