Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 3. Anggota Bursa Efek adalah PPE yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 4. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi. 5. Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disebut Mitra Pemasaran PPE adalah pihak yang menyediakan layanan pemasaran PPE kepada nasabah dan/atau calon nasabah berdasarkan kontrak kerja sama. 6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 7. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 8. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. 9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan. 10. Perusahaan Pergadaian adalah badan usaha yang didirikan untuk menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan. 11. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. 12. Perusahaan Efek khusus Pemasaran Reksa Dana adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana, yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 13. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. 14. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana. 15. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 16. Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, yang khusus melakukan fungsi pemasaran. 17. Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas. 18. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. 19. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. 20. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. 21. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE. 22. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda