Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima
oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
