Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek paling sedikit memuat: a. rencana kerja Bursa Efek yang menguraikan kegiatan Bursa Efek untuk: 1. peningkatan sistem atau sarana perdagangan Efek; 2. peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek; 3. pengembangan sistem pencatatan Efek yang efisien; 4. pengembangan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa; 5. peningkatan sistem pelayanan informasi; 6. kegiatan pengembangan Pasar Modal, termasuk kegiatan promosi dan penelitian; 7. peningkatan kemampuan sumber daya manusia Pasar Modal; atau 8. pengembangan kegiatan; b. anggaran pendapatan Bursa Efek paling sedikit yang bersumber dari: 1. kegiatan pencatatan Efek; 2. iuran keanggotaan; 3. kegiatan transaksi perdagangan Efek; dan 4. kegiatan operasional lainnya; c. anggaran pengeluaran biaya Bursa Efek yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Bursa Efek yang meliputi: 1. pencatatan; 2. keanggotaan; 3. perdagangan; 4. pengawasan perdagangan; 5. pemeriksaan; 6. pengelolaan keuangan; 7. sumber daya manusia; 8. teknologi informasi; 9. riset dan pengembangan; dan 10. hubungan masyarakat; d. anggaran investasi; e. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari Direksi dan Dewan Komisaris; f. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Bursa Efek dan/atau anak perusahaan Bursa Efek dengan: 1. Pihak yang terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan 2. Pihak yang terafiliasi dengan Bursa Efek atau anak perusahaan Bursa Efek; g. rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga kliring dan penjaminan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek, yang disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba lembaga kliring dan penjaminan; dan h. rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba lembaga penyimpanan dan penyelesaian, apabila mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek.
Koreksi Anda