Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Bursa Efek wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta
memuat secara tegas hal sebagai berikut:
a. tujuan yang hendak dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.
Koreksi Anda
