Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan untuk:
a. meningkatkan sistem dan sarana perdagangan Efek;
b. meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek;
c. mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
d. mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa;
e. meningkatkan pelayanan sistem informasi;
f. melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
g. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
