Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
b. Bursa Efek harus menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek;
c. Bursa Efek dapat MENETAPKAN biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan; dan
d. besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek.
(2) Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah mencukupi, biaya dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diturunkan.
Koreksi Anda
