PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.