PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN ATAS INISIATIF BPR ATAU BPRS
(1) Direksi masing-masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan secara bersama-sama menyusun rancangan Penggabungan atau Peleburan yang paling sedikit memuat:
a. kelembagaan dan jaringan kantor:
1) berita acara RUPS yang paling sedikit memuat:
a) persetujuan mengenai rencana Penggabungan atau Peleburan; dan
b) pembahasan atas hal lain terkait dengan rencana Penggabungan atau Peleburan;
2) nama, bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
3) nama, bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
4) alasan dan penjelasan masing-masing Direksi BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
5) rencana status seluruh jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah beroperasi sebelum Penggabungan atau Peleburan, memuat hal- hal sebagai berikut:
a) nama, jenis, dan lokasi jaringan kantor yang tidak mengalami perubahan;
b) nama, jenis, dan lokasi jaringan kantor yang akan ditutup, dipindahkan, atau diturunkan statusnya;
c) alasan penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor;
d) rencana penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak- pihak lain;
e) pengumuman penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan; dan f) pelaksanaan penutupan, pemindahan lokasi, atau penurunan status jaringan kantor dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan;
6) rencana perubahan nama BPR atau BPRS dan logo BPR atau BPRS hasil Peleburan;
dan 7) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan;
b. kegiatan usaha:
1) kegiatan usaha setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan, dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan, apabila ada;
2) rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
dan 3) rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang memengaruhi kegiatan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
c. struktur organisasi dan pemegang saham:
1) sumber daya manusia BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
2) komposisi dan nama calon pemegang saham, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan yang disertai dengan daftar isian calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
3) cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
4) cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan atau Peleburan BPR atau BPRS;
5) gaji, honorarium, dan tunjangan lain bagi
calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
6) pengungkapan benturan kepentingan antara BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan dan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perkreditan rakyat atau penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah, jika ada; dan 7) analisis kemampuan keuangan calon PSP terkini beserta proyeksi 3 (tiga) tahun ke depan yang disusun oleh konsultan independen dalam hal Penggabungan atau Peleburan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP, yang dilengkapi dengan:
a) surat pernyataan tidak memiliki utang jatuh tempo dan bermasalah;
b) struktur kepemilikan calon PSP; dan c) daftar isian bagi calon PSP;
d. permasalahan dan penyelesaian permasalahan:
1) cara penyelesaian hak dan kewajiban BPR atau BPRS kepada debitur, kreditur, dan pihak lain; dan 2) penjelasan mengenai manfaat dan risiko yang mungkin timbul akibat Penggabungan atau Peleburan beserta mitigasi atas risiko tersebut;
e. data keuangan:
1) laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan kriteria yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan bank pembiayaan rakyat syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
2) data keuangan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan berdasarkan posisi terakhir sebelum pengajuan permohonan Penggabungan atau Peleburan; dan 3) laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
f. tata cara penilaian dan konversi saham dari masing-masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan terhadap Saham BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
g. perubahan anggaran dasar:
1) rancangan perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau rancangan akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan; dan 2) rencana penambahan modal disetor, jika ada;
h. proyeksi BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan, meliputi:
1) laporan keuangan;
2) rasio kewajiban penyediaan modal minimum selama 12 (dua belas) bulan;
3) modal inti minimum selama 12 (dua belas) bulan; dan
4) tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan dengan predikat paling rendah cukup sehat atau peringkat komposit 3.
i. rencana bisnis BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan dalam periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
j. rencana tindak penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun untuk Penggabungan atau Peleburan BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
k. teknologi informasi BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(2) Dalam hal terdapat pemindahan lokasi kantor pusat BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5), mekanisme pemindahan lokasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing BPR atau BPRS.
(1) Direksi BPR atau BPRS menyusun konsep akta Penggabungan atau Peleburan.
(2) Konsep akta Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi BPR atau BPRS berdasarkan rancangan Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui Dewan Komisaris.
(3) Rancangan perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g angka 1) berupa:
a. konsep akta perubahan anggaran dasar, bagi:
1) BPR atau BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau 2) BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah atau koperasi, atau
b. peraturan daerah, bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah.
(4) Dalam hal terdapat penambahan modal disetor dari pemegang saham atau PSP pemerintah daerah, BPR atau BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyampaikan rancangan Penggabungan atau Peleburan disertai dengan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemerintahan daerah.
(1) Direksi BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan menyampaikan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang ditandatangani oleh Direksi BPR atau BPRS;
b. konsep akta Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. daftar periksa kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Persyaratan persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah;
b. BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan diproyeksikan memiliki predikat atau peringkat komposit tingkat kesehatan paling rendah cukup sehat atau peringkat komposit 3;
dan
c. calon PSP, calon pemegang saham, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan memenuhi:
1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan 2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan terhadap persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan yang disampaikan oleh BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Dalam melakukan penelaahan dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. penelitian terhadap kondisi keuangan BPR atau BPRS setelah Penggabungan atau Peleburan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
1) kewajiban pemenuhan modal minimum;
2) pemenuhan modal inti minimum; dan 3) predikat atau peringkat komposit tingkat kesehatan paling rendah cukup sehat atau peringkat komposit 3;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Direksi, dan/atau calon anggota Dewan Komisaris, serta wawancara terhadap calon anggota DPS;
d. penelitian terhadap calon pemegang saham;
e. penelitian setoran modal yang disetujui oleh RUPS, dalam hal terdapat penambahan modal disetor; dan
f. penelitian kesiapan teknologi informasi.
(3) Dalam melakukan penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan pada BPR atau BPRS.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS bahwa penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) telah dilakukan dan BPR atau BPRS melanjutkan proses berupa:
a. mengumumkan ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan;
b. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh kreditur, jika ada; dan
c. menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan BPR atau BPRS belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan bersamaan dengan pengembalian dokumen persyaratan Penggabungan atau Peleburan.
(1) Direksi BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan harus mengumumkan ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah memperoleh pemberitahuan secara tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan serta nama dan tempat kedudukan BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
b. rencana status jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah beroperasi sebelum Penggabungan atau Peleburan; dan
c. nama calon pemegang saham, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS BPR dan BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan.
(3) BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan harus mengumumkan ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak- pihak yang berkepentingan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar dan kepada pegawai masing- masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan melalui papan pengumuman di masing-masing kantor dan jaringan kantor BPR atau BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(1) Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan atau Peleburan kepada BPR atau BPRS paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Kreditur yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap menyetujui Penggabungan atau Peleburan.
(3) Dalam hal keberatan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh Direksi sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan harus disampaikan dalam RUPS untuk mendapat penyelesaian.
(4) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyelesaian keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang telah disepakati dengan pihak yang berkepentingan.
(5) Dalam hal penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, Penggabungan atau Peleburan BPR atau BPRS tidak dapat dilaksanakan.
(1) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan atau Peleburan hanya dapat menggunakan haknya untuk meminta kepada BPR atau BPRS agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
(2) Penggunaan hak atas pembelian saham dengan harga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan.
(1) Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 harus memperoleh persetujuan RUPS masing-masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan.
(2) Dalam hal RUPS tidak menyetujui rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. proses Penggabungan atau Peleburan tidak dapat dilaksanakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penghentian proses Penggabungan atau Peleburan.
(3) Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang telah disetujui oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam akta Penggabungan atau Peleburan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa INDONESIA.
(4) Akta Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disusun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan RUPS.
(5) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan, perubahan anggaran dasar dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa INDONESIA.
(6) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pembuatan akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan.
(7) Akta Penggabungan atau Peleburan, akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan, atau akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) memuat pernyataan mengenai efektivitas berlakunya izin Penggabungan atau Peleburan.
(1) Direksi masing-masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan secara bersama-sama mengajukan surat permohonan izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal akta Penggabungan atau Peleburan.
(2) Dalam hal BPR atau BPRS tidak mengajukan permohonan izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. proses Penggabungan atau Peleburan tidak dapat dilaksanakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penghentian proses Penggabungan atau Peleburan.
(3) Surat permohonan untuk memperoleh izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. berita acara RUPS;
b. akta Penggabungan atau Peleburan, dan akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sampai dengan ayat (6);
c. bukti pengumuman ringkasan atas rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
d. laporan kinerja keuangan BPR atau BPRS terkini dalam hal pengajuan permohonan izin Penggabungan atau Peleburan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak penyampaian surat pengantar dan dokumen persiapan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
e. daftar periksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai dengan Lampiran Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan izin Penggabungan atau Peleburan yang disampaikan oleh BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen dinyatakan lengkap dan berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan seluruh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) telah terpenuhi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penolakan atas permohonan izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disertai dengan alasan penolakan, dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap dan/atau berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) tidak terpenuhi.
(1) BPR atau BPRS hasil Penggabungan memberitahukan Penggabungan kepada instansi yang berwenang setelah memperoleh izin Penggabungan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS hasil Penggabungan harus mengajukan permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar setelah memperoleh izin Penggabungan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan salinan akta Penggabungan.
(3) Pengajuan permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
(4) Direksi BPR atau BPRS hasil Peleburan harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum BPR atau BPRS hasil Peleburan kepada instansi yang berwenang setelah memperoleh izin Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan ditandatangani dengan melampirkan salinan akta Peleburan.
Izin Penggabungan atau Peleburan bagi:
a. BPR yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan perusahaan perseroan daerah atau BPRS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas:
1) Penggabungan berlaku sejak:
a) tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang;
b) tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan; atau c) tanggal penerimaan surat perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan;
2) Peleburan, berlaku sejak keputusan instansi yang berwenang mengenai pengesahan akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan;
b. BPR yang berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, berlaku sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. BPR yang berbentuk badan hukum koperasi, berlaku sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR hasil Penggabungan atau pengesahan akta pendirian BPR hasil Peleburan dari instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Peleburan.
BPR atau BPRS yang telah memperoleh izin Penggabungan atau Peleburan wajib:
a. menyusun neraca penutupan masing-masing BPR atau BPRS yang melakukan Penggabungan atau Peleburan;
b. menyusun neraca pembukaan BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan;
c. mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan disertai dengan neraca pembukaan BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya izin Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam surat kabar dan pada papan pengumuman di kantor serta jaringan kantor BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau Peleburan; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman disertai dengan:
1) fotokopi akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan;
2) fotokopi persetujuan atau penerimaan pemberitahuan instansi yang berwenang terhadap BPR atau BPRS hasil Penggabungan atau akta pendirian BPR atau BPRS hasil Peleburan sebagaimana dimaksud pada angka 1);
3) bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
4) laporan pelaksanaan atas penyesuaian status seluruh jaringan kantor BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 5).
(1) Pengambilalihan BPR atau BPRS dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum dengan cara Pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh BPR atau BPRS.
(2) Pihak yang melakukan Pengambilalihan harus menjaga kelangsungan usaha BPR atau BPRS.
(1) Pengambilalihan BPR atau BPRS yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian BPR atau BPRS dalam hal kepemilikan saham memenuhi kriteria:
a. menjadi pemegang saham dengan kepemilikan saham terbesar pada BPR atau BPRS; atau
b. kepemilikan saham tidak melebihi pemegang saham terbesar namun menentukan baik langsung atau tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan BPR atau BPRS.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melakukan pembelian Saham BPR atau BPRS menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) namun jumlah saham yang dibeli lebih kecil atau sama besar dengan jumlah saham yang dimiliki oleh PSP, terhadap pihak yang melakukan pembelian saham hanya dilakukan:
a. penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
b. pemeriksaan sumber dana Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian BPR atau BPRS yang disebabkan oleh waris atau hibah tidak diperlakukan sebagai Pengambilalihan.
(4) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian BPR atau BPRS yang disebabkan oleh waris atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Direksi BPR atau BPRS yang diambil alih menyusun konsep akta Pengambilalihan.
(2) Konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi BPR atau BPRS berdasarkan rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Direksi BPR atau BPRS yang diambil alih dan pihak yang melakukan Pengambilalihan menyampaikan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang ditandatangani oleh pihak yang melakukan Pengambilalihan dan Direksi dari BPR atau BPRS yang diambil alih;
b. konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
c. dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
d. daftar periksa kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan terhadap persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Dalam melakukan penelaahan dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. sumber dana yang digunakan untuk mengambil alih BPR atau BPRS.
(3) Dalam melakukan penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada BPR atau BPRS.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS bahwa penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah dilakukan dan BPR atau BPRS melanjutkan proses berupa:
a. mengumumkan ringkasan atas rancangan Pengambilalihan;
b. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh kreditur, jika ada; dan
c. menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan BPR atau BPRS belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPRS.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan bersamaan dengan pengembalian dokumen persyaratan Pengambilalihan.
(1) Direksi BPR atau BPRS yang diambil alih dan Direksi atau pengurus dari badan hukum yang melakukan Pengambilalihan bersama-sama mengumumkan ringkasan atas rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan BPR atau BPRS yang diambil alih dan pihak yang melakukan Pengambilalihan, disertai dengan identitas pihak yang melakukan Pengambilalihan;
b. komposisi pemegang saham sebelum dan sesudah dilakukan Pengambilalihan; dan
c. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan.
(2) BPR atau BPRS yang diambil alih dan Direksi atau pengurus dari badan hukum yang melakukan Pengambilalihan BPR atau BPRS mengumumkan ringkasan atas rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak- pihak yang berkepentingan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar dan kepada pegawai masing-masing BPR atau BPRS yang diambil alih dan pegawai dari badan hukum yang melakukan Pengambilalihan BPR atau BPRS melalui papan pengumuman di masing- masing kantor dan jaringan kantor BPR atau BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(1) Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana Pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Kreditur yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui Pengambilalihan.
(3) Dalam hal keberatan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan oleh Direksi sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS untuk mendapat penyelesaian.
(4) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyelesaian keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang telah disepakati dengan pihak yang berkepentingan.
(5) Dalam hal penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
(1) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya untuk meminta kepada BPR atau BPRS agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
(2) Penggunaan hak atas pembelian saham dengan harga yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan.
(1) Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memperoleh persetujuan:
a. RUPS BPR atau BPRS yang diambil alih; dan
b. pihak yang melakukan Pengambilalihan.
(2) Dalam hal pihak yang melakukan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berbentuk badan hukum, rancangan Pengambilalihan dan konsep akta Pengambilalihan harus memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atau yang setara.
(3) Dalam hal RUPS tidak menyetujui rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. proses Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat penghentian proses Pengambilalihan.
(1) Direksi BPR atau BPRS yang diambil alih dan pihak yang melakukan Pengambilalihan secara bersama- sama mengajukan surat permohonan izin Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Lampiran Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. bukti pengumuman ringkasan atas rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. berita acara RUPS mengenai persetujuan Pengambilalihan dari BPR atau BPRS yang diambil alih dan pihak yang melakukan Pengambilalihan yang berbentuk badan hukum;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak yang melakukan Pengambilalihan tentang sumber dana yang digunakan untuk mengambil alih BPR atau BPRS dan komitmen untuk melaksanakan Pengambilalihan;
d. laporan kinerja keuangan terkini dalam hal pengajuan permohonan izin Pengambilalihan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak penyampaian surat pengantar dan dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
e. daftar periksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d mengacu pada Lampiran Bagian H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelaahan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak yang melakukan Pengambilalihan BPR atau BPRS.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Pengambilalihan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan izin Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada BPR atau BPRS disertai dengan alasan penolakan.
(1) Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dituangkan dalam akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Pengambilalihan, perubahan anggaran dasar dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa INDONESIA.
(3) Perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Izin Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berlaku bagi:
a. BPR yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, atau BPRS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sejak:
1) tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang; atau 2) tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang, atau tanggal yang ditetapkan dalam akta Pengambilalihan;
b. BPR yang berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. BPR yang berbentuk badan hukum koperasi sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar BPR hasil Pengambilalihan dari instansi yang berwenang.
BPR atau BPRS yang telah memperoleh izin Pengambilalihan wajib:
a. mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam surat kabar dan pada papan pengumuman di kantor serta jaringan kantor BPR atau BPRS hasil Pengambilalihan;
dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman disertai dengan:
1) fotokopi akta perubahan anggaran dasar BPR atau BPRS hasil Pengambilalihan;
2) fotokopi akta Pengambilalihan;
3) fotokopi persetujuan atau penerimaan pemberitahuan instansi yang berwenang terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada angka 1); dan 4) bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a.