Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungan atau kepesertaan yang sudah berjalan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan berakhir.
(2) Perusahaan dan unit syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan/atau produk Suretyship sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dapat tetap memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship.
(3) Perusahaan dan unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan/atau produk Suretyship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dan Pasal 11 bagi unit syariah pada Perusahaan Asuransi dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi yang memiliki unit syariah tersebut.
(5) Penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 bagi unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum mengikuti besaran nilai ekuitas bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
Koreksi Anda
