Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Koreksi Anda