Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah melalui saluran pemasaran yang merupakan Kreditur dan/atau Pemasar.
(2) Dalam hal tertanggung atau peserta merupakan Debitur dari pemegang polis atau Kreditur pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan oleh pemegang polis, Perusahaan dapat menggunakan polis kumpulan.
(3) Dalam hal produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menggunakan polis kumpulan:
a. premi/kontribusi dapat dibebankan kepada:
1. tertanggung atau peserta yang merupakan:
a) Debitur dari pemegang polis; atau b) pemberi dana pada perjanjian Kredit atau Pembiayaan Syariah yang ditawarkan dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; atau
2. pemegang polis; dan
b. Perusahaan wajib memberikan polis kepada pemegang polis dan sertifikat asuransi kepada masing-masing tertanggung atau peserta.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian premi/kontribusi untuk periode asuransi yang belum terlewati, premi/kontribusi dibayarkan kepada pihak yang dibebankan premi/kontribusi.
(5) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Kreditur atau Pemasar yang dituangkan dalam dokumen tertulis.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib memuat paling sedikit:
a. jangka waktu perjanjian;
b. prosedur atau tata cara beserta hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam proses:
1. penyampaian informasi mengenai produk asuransi kepada tertanggung atau peserta;
2. penyampaian permohonan Asuransi atau Asuransi Syariah bagi tertanggung atau peserta;
3. penyampaian data dan informasi mengenai calon tertanggung atau peserta dan profil risiko kredit terkait calon tertanggung atau peserta dari mitra kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
4. pembayaran premi/kontribusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, termasuk jangka waktunya;
5. penyampaian polis dan/atau sertifikat polis kepada tertanggung atau peserta;
6. pengkinian atau rekonsiliasi data pertanggungan atau kepesertaan;
7. pembayaran klaim, termasuk jangka waktunya;
8. pelaksanaan subrogasi apabila berdasarkan polis asuransi atau perjanjian kerja sama terdapat subrogasi, termasuk rekonsiliasi data subrogasi;
9. penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen; dan
10. penyelesaian perselisihan antar para pihak;
c. besaran komisi pemasaran untuk Pemasar; dan
d. evaluasi dan peninjauan ulang kerja sama.
(7) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilarang bertentangan dengan syarat dan ketentuan polis asuransi, termasuk berupa perluasan atau pengurangan ruang lingkup pertanggungan yang tercantum di dalam polis asuransi.
Koreksi Anda
