Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melakukan pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan kepada:
a. Kreditur;
b. penerima Kredit atau Pembiayaan Syariah; atau Obligee.
(2) Perusahaan yang memasarkan produk asuransi bersama bertanggung jawab atas pembayaran klaim sesuai dengan risiko yang ditanggung atau dikelola masing-masing Perusahaan sesuai dengan polis asuransi.
(3) Perusahaan dilarang memperlambat pembayaran klaim, manfaat, atau jaminan dengan alasan apapun termasuk
alasan sebagai berikut:
a. Perusahaan belum menerima pembayaran dari reasuradur atas klaim bagian reasuransi;
b. Perusahaan sedang melakukan upaya agar pihak Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari Obligee;
c. Perusahaan belum menerima pembayaran premi/kontribusi dengan syarat belum melewati periode tenggang (grace period) pembayaran premi/kontribusi; dan/atau
d. salah satu atau lebih Perusahaan yang tergabung dalam kerja sama produk asuransi bersama belum membayarkan klaim atau manfaat.
Koreksi Anda
