Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki pedoman seleksi risiko (underwriting) untuk setiap produk yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Suretyship atau Suretyship Syariah yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara hati- hati dan sesuai dengan praktik asuransi yang berlaku umum.
(2) Pedoman seleksi risiko (underwriting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kriteria objek asuransi atau penjaminan yang dapat ditanggung atau dijamin;
b. pembatasan ruang lingkup risiko yang dapat dijamin, termasuk syarat dan ketentuan pertanggungan, pengecualian, jangka waktu asuransi atau penjaminan, dan pembagian risiko dengan pemegang polis jika ada;
c. besaran pertanggungan yang dapat diterima Perusahaan dengan mempertimbangkan kapasitas Perusahaan dan dukungan reasuransi;
d. data dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko pada objek asuransi atau penjaminan; dan
e. tahapan dan tata cara seleksi risiko dan penetapan premi/kontribusi, termasuk kewenangan dan tanggung jawab setiap jenjang jabatan dalam tahapan tersebut.
(3) Perusahaan wajib melakukan seleksi risiko sesuai dengan pedoman seleksi risiko (underwriting).
(4) Dalam melakukan seleksi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib memastikan:
a. telah memiliki informasi yang memadai mengenai tingkat risiko dari objek asuransi atau penjaminan;
dan
b. pemberian Kredit atau Pembiayaan Syariah telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang dimiliki oleh Kreditur.
Koreksi Anda
