Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah berlaku ketentuan:
a. nilai jaminan bruto, paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan
b. nilai jaminan retensi sendiri, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
(2) Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah, nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk Suretyship atau Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi
jaminan kas tunai.
Koreksi Anda
