Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk Suretyship dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang akan memasarkan produk Suretyship Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
b. tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah; dan
c. kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
(2) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang memasarkan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib:
a. setiap saat memiliki:
1. bagi Perusahaan Asuransi Umum:
a) rasio likuiditas paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) ekuitas minimum paling sedikit:
1) Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028; atau
2. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah:
a) rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% (seratus lima puluh persen); dan b) total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan kebutuhan untuk pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit:
1) Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau 150% (seratus lima puluh persen) dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai dengan tanggal 31 Desember 2028; atau 2) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) setelah tanggal 31 Desember 2028;
b. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
b) penentuan premi/kontribusi;
c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk;
dan
2. mengecek kebenaran penutupan Suretyship atau Suretyship Syariah;
c. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah;
d. memiliki tenaga ahli asuransi yang merupakan penanggung jawab satuan kerja atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai underwriter Suretyship atau Suretyship Syariah;
2. pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan
3. memiliki kualifikasi sertifikasi underwriter di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
e. memiliki pegawai pada kantor pusat dan kantor cabang yang ditugaskan khusus untuk mengelola Suretyship atau Suretyship Syariah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Suretyship atau Suretyship Syariah; dan
f. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Suretyship atau Suretyship Syariah.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memasarkan Suretyship atau Suretyship Syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang memasarkan produk Suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan produk Suretyship Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Koreksi Anda
