Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dilarang menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi Jiwa Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Koreksi Anda
