Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah wajib:
a. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah;
b) penentuan premi/kontribusi;
c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis;
dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan
2. mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah; dan
b. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit atau Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.
Koreksi Anda
