Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah wajib: a. memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk: 1. memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk: a) penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Syariah; b) penentuan premi/kontribusi; c) valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan d) pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan 2. mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Syariah; dan b. memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit atau Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.
Koreksi Anda