Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit dalam bentuk Asuransi Jiwa Kredit. (2) Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah dalam bentuk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah. (3) Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang memasarkan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan pertanggungan selain atas risiko: a. Debitur meninggal dunia; b. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan; dan/atau c. Debitur mengalami kondisi sakit kritis.
Koreksi Anda