Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dilarang menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c.
(2) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat menerapkan subrogasi untuk produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf b.
(3) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang menerapkan subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki prosedur standar untuk pelaksanaan subrogasi.
(4) Hasil pemulihan kerugian berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Kreditur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.
Koreksi Anda
