Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PRODUK SURETYSHIP ATAU SURETYSHIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah berlaku ketentuan:
a. nilai pertanggungan/manfaat bruto, paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah; dan
b. nilai retensi sendiri, paling tinggi 5% (lima persen) dari ekuitas Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
(2) Dalam hal terdapat jaminan kas tunai pada Kredit atau Pembiayaan Syariah, nilai pertanggungan/manfaat bruto dan nilai retensi sendiri untuk setiap risiko pada Asuransi Kredit atau Asuransi Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi jaminan kas tunai.
Koreksi Anda
